Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sambas


Adat istiadat adalah segala aturan, tindakan, ketentuan yang menjadi kebiasaan secara turun temurun. Perkawinan merupakan tempat berjumpa dua hati yang didasari oleh suka sama suka dan hidup bersama dalam waktu lama saling memenuhi hak dan kewajibannya untuk mendapatkan kehidupan yang harmonis, bahagia, dan mendapatkan keturunan. Perkawinan itu juga merupakan ikatan yang kuat yang didasari oleh perasaan cinta yang sangat mendalam dari masing-masing pihak untuk hidup bergaul guna memelihara kelangsungan manusia di bumi". UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam Pasal 1 memuat pengertian tentang perkawinan ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Menurut Esti Ismawati (2012:133) menyatakan “upacara perkawinan adalah salah satu momentum penting dalam kehidupan manusia di Indonesia, entah apapun suku bangsa, agama, ras, dan golongannya”. Adat dan tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat itu dalam bentuk rangkaian upacara. Upacara-upacara yang biasa dilakukan adalah upacara yang berhubungan dengan kehidupan seorang manusia, sejak seorang anak dalam kandungan hingga meninggal dunia. Mereka selalu terikat dengan adat dan kebidasaan yang berlaku di dalam masyarakatnya. Adat istiadat perkawinan yang dijalankan oleh masyarakat melayu sambas yaitu, pra perkawinan, era perkawinan, dan paska perkawinan.



Pra Perkawinan
1. Nilik

Sebelum memasuki upacara perkawinan, tahapan pertama yang harus dilalui adalah nilik. Acara ini bertujuan untuk mengetahui apakah mereka benar-benar menerima kehadiran calon mempelai laki-laki maupun prempuan.

2. Melamar

Acara melamar ini bertujuan mengesahkan hubungan pertalian kasih anatara kedua calon pengantin. Apabila sang gadis sudah dilamar pertanda hubungan keduanya telah disetujui kedua orang tuanya masing-masing. Selain itu juga agar menjaga hubungan keduanya agar tidak putus karena keluarga kedua belah pihak telah merestui dan telah ikut campur tangan dalam hubungan mereka. Setelah acara melamar maka akan dilanjutkan untuk mengantar cikram.

3. Antar Cikram

Mengantar cikram ini bertujuan untuk meminang gadis yang menjadi idamannya dalam acara ini pihak laki-laki beserta kaum kerabatnya dengan pak lebai atau tokoh masyarakat kampungnya dari kampungnya sedangkan pihak mempelai kaum pengantin prempuan ditemani oleh orang tau serta kerabatnya dan juga pak lebai atau tokoh masyarakat dari kampungnya untuk menyambut tamu yang hadir dalam mengantar cikram. Kehadiran rombongan calon mempelai laki-laki membawa barang seperti sehelai pakayan, undong-undong (mukena), dan uang sekedarnya misalnya dus ribu rupiah maka uang yang akan di berikan pada saat antar barang (antar pinang) sejumlah dua juta rupiah.

4. Antar Barang (Antar Pinang)

Barang-barang yang diantar sirih dan pinang kemudian diikuti barang yang lain seperti keperlaun untuk prempuan dan maskawin. Selain itu juga uang hangus untuk perkawinan. Semua barang yang akan diantar terlebih dahulu di susun dan dibentuk sedemikian rupa sehingga tampak menarik dan keudian barang-barang itu harus di papas (tepungtawar) dengan tujuan agar barang-barang tersebut yang akan dibawa oleh rombongan pengantin laki-laki akan selamat menuju rumah pengantin perempuan.

Sesampainya di temapat pengantin perempaun barulah acara penyerahan barang dari wakil pengantin laki-laki ke wakil prempuan biasanya dilakukan oleh agama dari kampong masing-masing. Biasanya makan yang disajikan berupa lauk pauk yang disajikan secara saprahan.


Era Perkawinan

Akad nikah merupakan acara inti pada acara akad nikah inilah pertanda diresmikannya hubungan antara suami istri. Sebelum dilakukan acara akad nikah terlebih dahulu dipasangkan pelaminan diawali dengan pembacaan tolak bala oleh amil setempat dalam pembacaan ini di suguhkan pula makan berupa ketupat reteh serta kueh-kueh sebagai tambaannya. Pembacaan doa tolak bala bertujuan agar pengantin nantinya tidak diganggu oleh mahluk-mahluk halus yang akan berpengaruh pada kehidupan pengantin nantinya.

Dalam acara akad nikah ini dihadiri oleh petugas PKN (Kantor Pegawai Pembantu Nikah) atau penghulu yang menikahkan kedua calon pengantin dan didampingi oleh dua orang saksi. Sebelum ijab Kabul dilaksanakan, terlebih dahulu izin kepada orang tua dan kemudian sang ayah dapat menikahka anaknya. Sesuai ijab qabul maka kedua pengantin bersalaman dengan kedua orang tua pengantin perempuan beserta sanak saudara yang hadir pada waktu itu. Kemudian kedua pengantin disandingkan dan para tamu disuguhi makannan, selesai makan diadakan acara cucur air mawar.

Cucur air mawar ini adalah acara penutup dari acara akad nikah .air mawar ditempatkan dalam suatu wadah khusus, kemudian dituangkan tangan pengantin sambil mengangkat kedua tangannya dan mengaturkan sembah biasa orang yang melakukan cucur mawar ini biasanya orang-orang tua dan sekaligus pembacaan do’a untuk pengantin. Setelah itu diakhiri dengan penghamburan beras uning dan reteh. Setelah rangkayan akad nikah ini dilangsungkan biasanya beberapa hari kemudian diadakan dengan malam bemasak sebelum acara ini dilakukan juga diadakan makan bersama pada siang hari sebelum diadakannya malam bemasak, warga kampong, sanak pamili berdatangan mengantarkan barang-barang atau sumbangan berupa ayam, telur, beras gula dan barang-barang lainya istilah ini dikenal dengan antar pakatan yang sudah menjadi budaya dimasyarakat sambas setelah itu dilanjutkan dengan malam bemasak secara bergotong royong mereka memasak bersama-sama mau laki-laki dan perempuan yang membantu dari desa tersebut.

Malam bemasak adalah malam yang dipergunakan untuk memasak hidangan yang akan disantap pada acara makan bersama-sama pada saat pesta besar keesokan harinya. Acara hari besar (wilamatul’urusy) dalam acara ini pengantin perempuan dititipkan kepada rumah tetagga atau kluarganya. Pengantin laki-laki turun dari rumah menjemput pengantin perempuan yang diiringi dengan kelompok tahar dan tanjidor menuju rumah pengantin perempuan mereka disandingkan kemudian dilanjutkan dengan do’a selamatan.

Para undangan yang datang pada saat hari besar pada umumnya mereka yang telah berkeluarga. Mereka dattang secara serempak baik laki-laki maupun perempuan mereka dijamu dengan makan saprahan. Setelah selesai makan kedua pengantin disandingkan kembali. Sebelumnya pengantin dalam acara hari besar itu tidak disandingkan karena ada anggapan jika mereka disandingkan salah satu dari mereka tidak akan berumur panjang. Oleh karena itu kedua orang tua tidak memperkenankan mereka duduk hingga pada saat makan berdamai atau pada saat undangan hadir selesai makan.

Makan berdamai ini merupakan acara makan nasi dan hidangan lain bersama-sama diantara kedua pengantin dan saling menyuapkan dihadapan para tamu yang hadir pada saat hari besar tersebut. Makan dan minum mereka lakukan secara bersama-sama dan saling menyuapkan dihadapan para tamu yang hadir pada saat hari besar apa bila sang sumai perokok maka sang istri berkewajiban menyulutkan api rokok suaminya. Hal ini yang merupakan pertanda bahwa sang istri harus patuh pada suami karena sebagai pengganti kedua orang tua dan sebagai kepala keluarganya.


Pasca Perkawinan

1. Pulang Memulangkan

Acara pulang memulangkan ini merupankan acara sembah sujud sang istri kepada sang suami sembah sujud kedua pengantin kepada kedua orang tua dan mertua masing-masing. Acara ini merupakan acara penyerahan dari orang tua pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan untuk dapat memperlakukan pengantin laki-laki sebagai suaminya. Kemudian memulangkan pengantin laki-laki kepada keluarga prempuan untuk dapat diterima sebagai anaknya sendiri serta menyerahkan pengantin laki-laki kepada tokoh atau pembuka masyarakat untuk dapat diakui sebagai warganya.

Demikian pula sebaliknya, dalam acara ini juga pihak pengantin perempuan kepada pengantin laki – laki untuk memperlakukan pengantin perempuan sebagai istrinya. Kemudian memulangkan pengantin perempuan kepada pihak kepada pihak pengantin laki-laki untuk dapat diterima sebagai anaknya sendri serta menyerahkan pengantin perempuan kepada tokoh atau pembuka masyarakat untuk dapat diakui sebagai warganya yang baru. Untuk sebagai pertanda diterimanya penyerahan itu mereka lakukan dengan sembah sujud kepada kedua orang tua dan mertua, tokoh masyarakat, alim ulama, da kaum kerabat yang terdekat yang hadir pada saat itu.

Prosesi sembah sujud ini dimulai dar isrti kepada sang suami dengan mencium tangan sang suami sambil menundukan kepala dan bersanding kembali, kemudian dilanjutkan dengan sembah sujud suami kepada kedua orang tua dan mertua, lalu duduk brsanding kembali, berikutnya sembah sujud sang istri kepada kedua orang tua dan mertua dan bersanding kembali. Saat sembah sujud ini dilakukan para tamu mebacakan zikir atau serakal dengan posisi duduk selanjutnya kedua penganten berdiri sambil bergandengan tangan menyalami semua yang hadir pada saat itu. Para tamu pun berdiri sambil membacakan salai (selawat nabi).

Jika semua tamu yang hadir selesai mereka salami, maka tamupun selesai pembacaan salainya maka tamu duduk kembali dan dilanjutkan dengan pembacaan do’a selamat kemudian pengantin laki-laki duduk dengan tamu laki-laki dan pengantin prempuan duduk bersama tamu perempuan. Acara dilanjutkan dengan makan saprahan bersama. Acara ini juga merupakan acara pertemua kedua orang tua serta sanak saudara, tokoh agama dan pembuka masyarakat dari tempat tinggal mereka masing-masing.

2. Mandi Belulus

Mandi belulus adalah mandi yang dilakukan pada kedua pihak pengantin acara ini dilakukan pada saat usainya acara pulang memulangkan. Prosesi acara ini adalah dengan menyandingkan kedua pengantin ditempat terbuka, misalnya dimuka rumah. Pelaksanaan ini dilakukan ditempat pengantin perempuan dan tidak mengundang orang lain kecuali sanak saudara yang tinggal dan turut memandu dalam acara tersebut.

Kedua pengantin tidak lagi memakai guan pengantin tetapi mereka memakai busana muslim dan muslimah saja. Kedua pengantin disandingkan dan duduk dilantai jala ditebarkan diatas kepala keduanya. Mandi belulus mulai dilakukan dengan air bunga yang telah dicampur dengan air tolak bala setanggi diletakkan keatas beras yang telah dimasukkan kedalam gelas stanggi yang didalam gelas dan beras diletakkan kembali ditempurung kelapa. Kemudian stanggi dikelilingkan sebanyak tujuh kali kepada pengantin kemudian dilanjutkan dengan mengucur air mawar kepada kedua pengantin oleh orang-orang tua, setelah api lilin padam secara bersama-sama mereka meminggirkan lilin tersebut. Hal ini bertujuan untuk menolak bala yang bakal mereka terima.

3. Balik Tikar

Acara ini merupakan rangkayan acara dalam acara perkawinan acara ini hanya membalikan posisi bantal, tikar, sprei sarung bantal dan lain-lain dari posisi yang sebenarnya. Acara ini dilakukan pagi hari sebelum semuanya dipapas bersama kedua pengantin dan serta seluruh isi rumah. Maksud dari acara ini adalah menolak bala semua mahluk halus yang barangkali menggangu. Menjelang azan zhohor barang-barang dikekbalikan seperti semula.

4. Singgah-Singgahan

Singgah-singgahan maksud nya adalah bermalam ditempat atau dirumah pengantin laki-laki. Dalam acara ini pengantin pergi dari rumah pengantin perempaun didampingi oleh mak inang dan diwakili oleh orang-orang dari pengantin prempuan. Kedua pengantin ini kembali disandingkan dirumah keluarga laki-laki dengan mengungdang warga-warga terdekat makan yang disajikan berupa saprahan.

Apabila rumah pengantin laki-laki diseberang lautan atau sungai acara ini tidak perlu dilakukan karena merekatidak diperbolehkan menyebrangi sungai atau lautan selama enam hari.

No comments for "Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sambas"